Minggu, 26 Juni 2011

Ngajak Nginap Cewel,Motor Diembat

REMBANG -Sungguh sial benar nasib Jarni (36 th ), warga Desa Pasar Banggi Kec.Rembang Kota .  Pada Kamis (23/6), setelah dikencani motor miliknya  diembat  oleh dua orang  pecuri motor (curanmor) asal Tuban, dua orang tersebut masing-masing Marlikan (40 tahun) dan Sugiantoro (30 tahun) keduanya warga Bulu Meduro RT3RW1 Kecamatan Bancar.Kab Tuban.

 Kedua orang warga Tuban itu, sengaja  bersekogkol mencuri kendaraan korban setelah salah seorang pelaku sempat mengencani korbannya.
Kejadian tersebut  bermula ketika salah satu pelaku, Marlikan mengajak korban menginap di hotel Binangun  Indah  setelah sebelumya sempat jalan-jalan menggunakan kendaraan korban jenis Honda Beat nomor polisi Nopol  K 6992 CM.
Sesampainya di hotel kendaraan diparkir halaman hotel, namun berselang kurang lebih 30 menit setelah usai berkencan, betapa kagetnya korban setelah  kendaraanya raib. Sepontan Marlikan bersama korban melaporkan  peristiwa itu ke polsek Lasem.

Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi  Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Sugirman mengatakan, mendapatkan laporan dari polsek Lasem pihaknya segera menidak lanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.

''Berkat kejernihan dan ketelitian jajaran polsek Lasem melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi termasuk saksi korban, akhirnya diketahui bahwa Marlikan terlibat dalam pencurian itu."katanya.

Dan dari hasil pemeriksaan intensif kata Kasatreskrim, pencurian itu dilakukan dengan tersangka lain yakni Sugianto. Adapun kronologinya, seminggu sebelum berkencan kedua pelaku sempat menemui korban, saat itu satu pelaku meminjam kendaraan korban. “Teryata tanpa sepengetahuan korban kuci motorya digandakan oleh pelaku,"terangnya.

Sementara aksi itu, kata Sugirman, baru dilakukan setelah sepekan. Mungkin untuk mengelabuhi korban."Jadi saat korban lengah karena diajak kencan, Marlikan kemudian memberikan informasi keberadaannya pada Sugiantoro. Kemudian setelah mendapat sasaranya tersangka itu membawa kabur kendaraan itu dengan kuci duplikat yang telah disiapkan sebelumya.

Setelah tahu pasti ada keterlibatan tersangka lain, ungkap Sugirman, jajaran reserse Lasem dan resmob, langsung mengejar tersangka Sugiantoro. "Dan tertangkap di rumahya, bersama barang bukti motor korban dan kuci duplikat."tandasnya.

Para pelaku kata Sugirman akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e danle KUHP."Ancaman hukuman diatas 7 tahun," terangnya.  (hasan)